Beranda / Berita Terpopuler / Pengacara Yaqut Cholil Qoumas Ucap Kecewanya Setelah Praperadilan Kliennya Ditolak Mentah

Pengacara Yaqut Cholil Qoumas Ucap Kecewanya Setelah Praperadilan Kliennya Ditolak Mentah

Pemirsa, sebelumnya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistio Muhammad Dwiutro penolak praadilan mantra Menteri Agama Yakut Kholil Kaumas terkait status tersangka kasus korupsi kuota haji 88 tahun 2006 tanggal 8 Januari 2006 tentang peretapan tersangka atas nama Yakut Kolel Komas adalah tidak sah dan tidak m keputusan hakim menyatakan jika status tersangka Yakut sah sesuai prosedur terkait du hakim juga menyatakan dalil permohonan pra peradilan Yakut masuk pokok perkara 2024 kemudian termohon melakukan

serangkaian tindakan atau perbuatan sebagaimana bukti B1 sampai dengan bukti B5 bukti 8A buktian permohonan pra peradilan pemohon ditolak untuk seluruhnya maka pemohon dibebani untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini yang jumlahnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini. Perhatikan pasal 90 ayat 1 ayat 23 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang kitab Undang-Undang Umum Ajal Pidana serta peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini. Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi dari

termohon untuk seluruhnya dalam pokok perkara menolak permohonan pemohon praadilan untuk seluruhnya membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil. Demikianlah diputuskan pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 oleh Sulistio Muhammad Dwi Putro, SH. MH, hakim praadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh hakim tersebut dibantu oleh Eva Trisnawati, SH., MH, wanita pengganti, serta dihadiri oleh kuasa pemohon dan kuasa termohon. Demikian

setelah selesai membacakan putusan ini, maka pemeriksaan perkara 19 praadilan selesai dan sidang ditutup. Dari sekian banyak dalil yang kami sampaikan ee ternyata dari hakim e praperadilan hanya melihat dari jumlah alat bukti yang sudah ada dua terkait dengan apakah berkualitas, apakah relevan itu tidak dipertimbangkan sama sekali. bahkan sama sekali tidak membahas juga terkait dengan ee kewenangan KPK dalam menetapkan ee tersangka yang sudah ee dicantumkan secara jelas di dalam KUHub ataupun di

dalam Undang-Undang KPK yang sudah dihapus. Kami rasa ini menjadi sebuah preseden yang ee tidak baik terkait dengan keberlakuan KUHAP yang baru, KUHP yang baru. E ada ketidakpastian hukum di sini. Tapi apapun itu tentu seluruh e proses hukum ke depan tetap akan kami lakukan upaya-upaya hukum. Ee dan pemirsa untuk mengetahui bagaimana situasi terkini dari pemeriksaan kita sudah bergabung dengan jurnalis TV One Zinadin Duhan. Duhan, bagaimana situasi terkini dari pemeriksaan di KPK di sana? Ya, Jasmin Sena dan juga pemirsa Komisi

Presiden Prabowo Menyambut SBY Hadir Open House Lebaran Idulfitri 2026 di Istana

Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Menteri Agama Yakud Kholil Komas ini untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kota haji tahun 2023-2024. Memang ini dijadwalkan pada minggu ini surat pemanggilan sudah dilayangkan sejak minggu kemarin. Memang hari ini dijadwalkan untuk diperiksa pada pukul 10.00 waktu Indonesia bagian barat. Namun sepantauan kami hingga saat ini Yakut dan kuasa hukumnya masih terpantau belum datang menuju ke gedung merah putih KPK. Memang kami sempat melihat

keberadaan dari tim kuasa hukum dari mantan Menteri Agama Yakut Kolel Komas di depan gedung Merah Putih KPK. Namun saat ini sudah terpantau tidak ada atau sudah meninggalkan gedung Merah putih KPK. Karena dengan ini kami masih akan terus mengfirmasi apakah Yakut akan memenuhi panggilan KPK pada hari ini atau harus ditunda karena satu alasan tertentu. Adapun juga panggilan ini merupakan tindak lanjut dari hasil praperadilan yang diajukan oleh pihak Kiakut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang akhirnya memutuskan bahwa

seluruh permintaan dari pemohon ini ditolak sepenuhnya karena dianggap KPK juga sudah memenuhi syarat untuk bisa menetapkan mantan Menteri Agama Yakut Kolel Komas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji pada tahun 2023-2024. Adapun pada saat terjadi ee kasus tersebut di tahun 2023, pemerintah menerima 20.000 tambahan kota haji dari jumlah normal ini. Jumlah normalnya adalah R21.000. Dari Rp20.000 kuota tambahan itu justru dijadikan R.000.000 atau 50% untuk kuota reguler. Sedangkan 50%-nya lagi untuk

kuota haji khusus. Nah, seperti itu. Dan namun menurut undang-undang ini seharusnya 92% untuk reguler dan hanya 8% menurut kami ini yang digunakan untuk haji khusus. Sehingga juga hal ini yang menimbulkan ee dugaan sekaligus juga ee laporan dari pansus haji yang dibuat oleh DPR sekaligus laporan dari masyarakat sehingga adanya laporan ke KPK. Lalu juga pada awal Januari ini ditetapkan beberapa orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah mantan Menteri Agama Yakud Kholil Komas dan juga staf khusus menteri yang sudah

ditetapkan sebagai tersangka. Nantinya fokus pemeriksaan yang akan dilakukan setelah ini adalah untuk mendalami seperti apa perannya, lalu juga mendalami lebih dalam mengenai dugaan kasus korupsi kuota haji ini. Untuk sementara itu saya kembalikan ke studio. Baik, artinya hingga saat ini Yakut Kholil Kommas masih belum tiba di gedung Merah putih KPK. Terima kasih Zinedin Duhan. Laporan lengkapnya dari Gedung Merah Putih KPK Jakarta.

Presiden Prabowo Takbiran di Sumut Lalu Salat Idulfitri di Aceh

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *