Beranda / Berita Terpopuler / OTT KPK, Bupati Cilacap Pelaku Pemerasan Tunjangan Hari Raya

OTT KPK, Bupati Cilacap Pelaku Pemerasan Tunjangan Hari Raya

Saudara kena operasi tangkap tangan. Komisi Pemberat Korupsi atau KPK menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auria Rahman sebagai tersangka dalam kasus pemerasan uang tunjangan hari raya Idul Fitri 2026. Ada yang mau disampaikan Pak? Selain Bupati Cilacap, KPK juga menetapkan sekretaris Daerah Cilacap Satmoko Danardono sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Syamsul dan Satmoko langsung ditahan di rutan KPK untuk 20 hari ke depan. Selain menahan kedua tersangka, KPK juga menyita uang tunai senilai Rp610

juta sebagai barang bukti. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntu Rahayu mengatakan Syamsul meminta jajarannya untuk mengumpulkan uang THR untuk Forko Pimda di lingkungan Pemkap Cilacap. Berdasarkan kecukupan alat bukti dan dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yaitu Saudara Aul selaku Bupati Calata periode 2025-2030

dan Saudara SAD selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap. KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 14 Maret sampai tanggal 2 April 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sebelumnya KPK menangkap 27 orang dalam operasi tangkap tangan di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah pada Jumat, 13 Maret 2026. Dari ke-27 orang itu 13 orang dibawa ke Jakarta termasuk Bupati Cilacap Syamsul Aulia Rahman dan Sekda

Cilacap Satmoko Danardono. Dalam OTT KPK menyita uang ratusan juta sebagai barang bukti. Selain uang tunai, sejumlah barang bukti lain yang turut disita ada dokumen dan barang elektronik.

 

Presiden Prabowo Menyambut SBY Hadir Open House Lebaran Idulfitri 2026 di Istana

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *