KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Rafiq sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkap Pekalongan. Komisi Pemberantasan Korupsi menjelaskan penetapan tersangka Bupati Fadiyah setelah KPK menemukan alat bukti yang cukup. Diketahui suami dan anak Fadia membuat PT RMD yang merupakan perusahaan pengadaan barang dan jasa. Perusahaan tersebut kemudian mendominasi proyek pengadaan outsourcing di Pekalongan. Menurut KPK dari perusahaan tersebut sepanjang tahun 2023-2026
transaksi masuk ke PTRMD sebesar R6 miliar. Sementara Rp1 miliar atau 40% dari total transaksi dinikmati oleh keluarga bupati. Kemudian sepanjang tahun 2023-2026 terdapat transaksi masuk ke PTRNB senilai 46 miliar yang bersumber dari kontrak antara PTRNB dengan perangkat daerah di Pemk Pekalongan. Kemudian dari uang tersebut yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya sebesar 22 miliar. Berarti ada lebihnya dikurangi sekitar 24 miliar. Yeah.
Komentar