buka sebagian sepanjang tidak mengandung unsur nilai dan informasi pribadi pihak lain. 6.5 menyatakan informasi yang dimohon oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam paragraf 4.36 Romawi 2 merupakan informasi yang tidak dalam penguasaan termohon. 6.6 6 menyatakan informasi yang dimohonkan oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam paragraf 4.36 Romawi 3 terkait prosedur dan kebijakan resmi termohon nomor 1 sampai 6 adalah kurikulum yang berlaku saat Joko Widodo studi adalah informasi terbuka. 6.7 7
menyatakan informasi yang dimohon oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam paragraf 4.36 Romawi 3 terkait prosedur dan kebijakan resmi termohon nomor 7 sampai 10 merupakan informasi terbuka. 6.8. Memerintahkan termohon untuk memberikan informasi yang dimohon oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam paragraf 6.4, paragraf 6.6, dan paragraf 6.7 kepada pemohon setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, ingkrah Van Gewic. Tes. Kami lanjutkan. Pendapat berbeda di senting opinion. Terhadap utusan ini, anggota Majelis
Samrotun Naj ismail memiliki pendapat berbeda di senting opinion terkait permohonan akuan sebagai berikut. 71 7.1 1 menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 Undang-Undang KIP ayat 1, setiap pemohon informasi publik dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh informasi publik kepada badan publik terkait secara tertulis atau tidak tertulis. Ayat 7. Paling lambat 10 hari kerja sejak diterimanya permintaan badan publik yang bersangkutan wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis yang berisikan
informasi yang diminta berada di bawah penguasaan ataupun tidak. B. Badan publik wajib memberitahukan badan publik yang menguasai informasi yang diminta apabila informasi yang diminta tidak berada di bawah penguasaannya dan badan publik yang menerima permintaan mengetahui keberadaan informasi yang diterima yang diminta. Kami ulangi saya. Penerimaan atau penolakan permintaan dengan alasan yang tercantum sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ya. Dalam hal permintaan diterima seluruhnya atau sebagian dicantumkan materi informasi
yang akan diberikan. E dalam hal suatu dokumen yang mengandung materi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 17, maka informasi yang dikecualikan tersebut dapat dihitamkan dengan disertai alasan yang dan materinya. F alat penyampai dan format informasi yang akan diberikan dan atau G. Biaya serta cara pembayaran untuk memperoleh informasi yang diminta. Ayat 8. Badan publik yang bersangkutan dapat memperpanjang waktu untuk mengirimkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat 7 paling lambat 7 hari kerja
berikutnya dengan memberikan alasan secara tertulis. Pasal 6 Pasal 26 ayat 1 huruf A Undang-Undang KIP Komisi Informasi bertugas menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian sekata informasi publik melalui mediasi dan atau adjudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap pemohonan informasi publik berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang KIP. Pasal 36 Undang-Undang KIP ayat 1. Keberatan diajukan oleh pemohon informasi publik dalam jangka waktu paling lambat 30 hari
kerja setelah ditemukannya alasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat 1. Ayat 2. Atasan pejabat sebagaimana dimaksud dalam pasal kami ulangi dalam pasal 35 ayat 1 memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi publik dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis. Pasal 37 ayat 2 Undang-Undang KIP. Upaya penyelesaian sengketa informasi publik diajukan dalam waktu paling lambat 14 hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari atasan pejabat sebagaimana
yang dimaksud dalam pasal 36 ayat 2. 7.2. menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Perk PPSP nomor 1 tahun 2013 dinyatakan bahwa penyelesaian sengketa informasi publik melalui Komisi Informasi dapat ditempuh apabila A pemohon tidak puas terhadap tanggapan atas keberatan yang diberikan oleh atasan PPD atau B pemmohon tidak mendapatkan tanggapan atas keberatan yang telah diajukan kepada atasan PPD dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak keberatan diterima oleh atasan PPD 73 7.3 Ketiga menimbang bahwa
berdasarkan fakta yang diperoleh dalam persidangan sehingga menjadi fakta hukum bahwa pemohon mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi Pusat melalui surat tanggal 3 Oktober tahun 2025 yang diajukan melalui formulir sengketa informasi tanggal 13 Oktober 2025 dan diregistrasi pada tanggal 14 Oktober 2025. 7.4 menimbang bahwa berdasarkan penjelasan pada paragraf 7.1 1, paragraf 7.2 dan paragraf 7.3. Dengan demikian permohonan penyelesaian sengketa informasi aku
melebihi jangka waktu yang ditentukan sebagaimana diatur pasal 37 Undang-Undang KIP Jumto Pasal 5 huruf B dan Pasal 13 huruf B peri PPSP di mana termohon memberikan tanggapan jawaban atas pemohon melalui surat pada tanggal 9 September 2025 yang dikirim dan diterima pada tanggal 11 September 2025 sehingga pemohon seharusnya mengajukan permohonan sengkata selambat-lambat Yeah.
Komentar