Pemerintah Indonesia secara resmi memutuskan untuk menurunkan harga Liquefied Natural Gas (LNG) bagi sektor industri menjadi 13 dolar AS per MMBTU. Kebijakan strategis ini diambil sebagai langkah antisipatif untuk menjaga daya saing industri nasional sekaligus melindungi tenaga kerja dari ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah fluktuasi harga energi global.
Langkah Solutif Pemerintah Menjawab Tantangan Industri
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil koordinasi intensif antara pemerintah dan pimpinan DPR. Langkah ini diambil setelah mendengarkan aspirasi dari berbagai asosiasi pelaku industri, termasuk sektor keramik dan konfederasi serikat pekerja seperti KSPI.
Pemerintah memandang bahwa keberlanjutan lapangan pekerjaan merupakan tanggung jawab negara. Oleh karena itu, di tengah tantangan harga gas dunia yang melambung, pemerintah berkomitmen untuk memberikan solusi yang tetap menjaga keberlangsungan industri di dalam negeri.
Tiga Skema Harga Gas Industri Terbaru
Dalam kebijakan terbaru ini, pemerintah membagi struktur harga gas bumi menjadi tiga kategori utama untuk memastikan keadilan dan efisiensi:
- Skema HGBT: Harga gas bumi tertentu tetap dipertahankan pada kisaran 6,5 hingga 7 dolar AS per MMBTU.
- Gas Pipa Non-HGBT: Untuk industri yang menggunakan pasokan gas pipa dari wilayah Jawa, harga ditetapkan tetap pada angka 9,6 dolar AS per MMBTU.
- Penurunan Harga LNG: Harga LNG yang sebelumnya melonjak hingga 20-23 dolar AS per MMBTU kini resmi diturunkan menjadi 13 dolar AS per MMBTU.
Penyebab Lonjakan Harga LNG dan Solusi Distribusi
Lonjakan harga LNG sebelumnya dipicu oleh penurunan produksi gas dari lapangan-lapangan di wilayah Jawa bagian barat yang selama ini menjadi pemasok utama bagi industri di Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta. Kondisi tersebut memaksa pemenuhan pasokan dilakukan melalui pengiriman LNG dari Papua, Sulawesi, dan Kalimantan.
Biaya logistik, transportasi, serta proses regasifikasi ulang di lokasi menjadi faktor utama membengkaknya biaya produksi. Pemerintah menekankan bahwa masalah yang dihadapi saat ini bukanlah kelangkaan pasokan gas, melainkan tingginya biaya distribusi. Secara nasional, target produksi (lifting) gas Indonesia masih sesuai dengan target APBN, sehingga pemerintah memastikan tidak ada kebutuhan untuk melakukan impor gas.



